Selasa, 16 September 2014

Di Akhir Diklat Desa Online


Alhamdulillah dari setelah 2 (dua) minggu saya diklat Desa Online di Magistra Utama Kabupaten Jember kami telah mendapatkan ilmu mudah-mudahan dapat bermanfaat pada kami maupun pada desa kami....

Bagi Kami.....
Merasa Cukup dan Bersyukur........

Itu Harus...............
Tetapi Agama juga mengajurkan :
KITA MENJADI LEBIH BAIK DARI HARI KE HARI
Lebih baik : 
  • Imannya............... 
  • lmunya................ 
  • Nafkahnya ..........

Alhamdulillah Ilmu kami lebih baik dari hari sebelumnya dengan bisa mengenal, mempelajari : E Mail, Blog, Website, Skype, Facebok, mengenal komputer dari hardware sampai software dll....

Terima Kasih Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Kabupaten Jember dan Magistra Utama Kabupaten Jember yang telah berkerjasama dan memberi program kepada Desa yang ada di Kabupaten Jember sehingga bermanfaat bagi pembangunan dan perkembangan desa khususnya dikabupaten Jember sehingga kami bisa berkomunikasi dengan desa lain maupun lewat Desa Online..... 

Pepatah Jawa mengatakan :
LEMAH GARING, LEMAH TELLES
BAGIAN PEMDES SETKAB JEMBER DAN MAGISTRA UTAMA KABUPATEN JEMBER SING PARING, GUSTI ALLAH SING MBALES.........

Pepatah Madura mengatakan :
GULEH CEPOT, GULEH MERAH
SALAH LOPOT KAULOH NYOON SAPORAH.............

Buat teman-teman aku akan merindukan kalian setelah 12 (dua belas) hari belajar bersama walau diusia yang tidak muda lagi. 
Carilah Ilmu walau dinegeri cina...............

SALAM DARI DESA.................
WEBMASTER DESA KLATAKAN :  DEDY ADE DARMAWAN. 

Senin, 15 September 2014

PELAYANAN PERSURATAN DESA



Pelayanan Persuratan Desa

Cara MengurusAkte Kelahiran
Persyaratan membuat Akte Kelahiran :
Surat pengantar RT /RW
Kartu Keluarga ( KK )
Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suami dan istri
Akte Nikah
Kena Lahir dari desa
Biaya Administrasi desa Rp. 5.000,-

Cara Mengurus KartuKeluarga ( KK )
Persyaratan membuat KK ( Kartu Keluarga ) :
Surat pengantar RT / RW
Photo copy AkteNikah 1 ( satu ) lembar
Photo copy Aktekelahiran / Kenalahir 1 ( satu ) lembar
Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
Blangko FF.01 dari Dispenduk
Biaya administrasi di desa Rp 5.000,-

Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Persyaratan mengurus KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) :
Surat pengantar RT / RW
Pengantar dari Desa ( KP 1 )
Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 ( dua ) lembar
Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun kelahiran genap background berwarna biru )
Biaya administrasi di desa Rp. 5.000,-

Cara Mengurus Akta Nikah
Persyaratan membuat Akta Nikah :
Surat Pengantar RT / RW
Photo copy KTP
Photo copy Kartu Keluarga
Photo copy Ijazah dan AkteKelahiran
Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
Langsung ke Kaur Kesra / Staf Kaur Desa didusun masing-masing /Pak Mudin

Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
Persyaratan membuat Surat Pindah :
Surat pengantar RT / RW
Kartu Keluarga ( KK )
Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
AkteNikah
Pas photo 20 ( dua puluh ) lembar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian( SKCK )

Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 ( satu ) lembar
Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
Biaya Administrasi desa Rp 5.000,-

Kamis, 11 September 2014

OFFICIAL SKYPE DESA KLATAKAN

Untuk melakukan Video Call melalui Skype bisa mengunjungi Skype Desa Klatakan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember Yaitu  dengan ID desa.klatakan
Dengan menggunakan BerSkype bisa lebih dekat dan lebih mengetahui kondisi Desa Klatakan dengan Web Master Desa Klatakan, Kepala Desa Klatakan beserta Perangkat Desa Klatakan dan Masyarakat Desa Klatakan yang lainnya. Salam dari desa.................